Ahmad Mudhofar menyatakan menolak Program MBG dan bahkan menyebut program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu haram.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!SEMARANG, NYARINGINDONESIA.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, merespons penolakan Program Makan Bergizi Gratis yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mudhofar.
Menurutnya, pemerintah menghormati pandangan tersebut, namun penilaian hukum agama terkait program MBG merupakan ranah para ulama dan organisasi keagamaan.
Sebelumnya, Ahmad Mudhofar menyatakan menolak Program MBG dan bahkan menyebut program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu haram.
Ia juga menginstruksikan seluruh lembaga pendidikan di bawah yayasannya untuk tidak lagi menerima program tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang viral di media sosial melalui akun @infokejadianjeparaa.
Menanggapi hal itu, Taj Yasin mengatakan pemerintah tidak akan mencampuri perbedaan pandangan keagamaan. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dibahas bersama lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainnya.
“Saya menghormati pernyataan Kiai Mudhofar. Tetapi persoalan ini perlu dikembangkan lagi melalui pembahasan bersama para ulama. Yang perlu dilihat adalah tujuan dari Program Makan Bergizi Gratis itu sendiri, yaitu meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak yang mungkin memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan gizinya,” kata Taj Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (13/7), dikutip dari Radar Semarang
Ia menjelaskan bahwa ajaran agama memang melarang umat Islam membantu perbuatan maksiat maupun tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, perlu dikaji terlebih dahulu apakah seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG dapat dikategorikan sebagai pihak yang membantu perbuatan tersebut.
“Di dalam Al-Qur’an memang ada larangan membantu perbuatan yang melanggar syariat, termasuk korupsi. Tetapi kita perlu melihat lebih dahulu seperti apa bentuk bantuan yang dimaksud dalam konteks ini,” ujarnya.
Taj Yasin menegaskan tujuan utama Program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak-anak usia sekolah, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, secara substansi program tersebut dinilai tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Program ini lahir untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat Indonesia. Sasarannya ibu hamil, anak sekolah, hingga warga yang kurang mampu. Dalam konteks tujuan tersebut, tidak ada yang bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.
Ia juga mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk adanya dugaan penyimpangan dan kasus korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Namun, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tujuan awal.
Di Jawa Tengah, lanjut Taj Yasin, pemerintah daerah juga memperkuat keterlibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal sebagai pemasok kebutuhan bahan pangan untuk Program MBG. Selain itu, pemetaan kebutuhan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kabupaten dan kota juga terus dilakukan.
“Kami sudah memetakan kebutuhan setiap SPPG agar bahan pangan dipasok dari masyarakat lokal, mulai dari hasil pertanian, peternakan ayam, daging, ikan, hingga telur. Langkah ini akan terus kami tindak lanjuti agar manfaat program juga dirasakan oleh pelaku usaha di daerah,” pungkasnya.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

