JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid berkomitmen bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah.
Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id saat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).
“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia,” kata Menteri Nusron Wahid.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dan Menyusun berbagai langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah.
“Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” tegasnya.
Disebutkan Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah bakal dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“Termasuk ke depannya kami akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” sebutnya.
Terkait hal tersebut Menteri Nusron telah mengungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).
“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun bakal menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Sebab, pihaknya tidak puas jika mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum.
“Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.
Menteri Nusron menegaskan, dirinya bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.
“Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” tegasnya.***