CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Menurut arahan dari Pj Walikota, Dinas Sosial Cimahi berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan terutama dalam jalur afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam konteks ini, Dinsos mengacu pada surat edaran yang telah ditetapkan di tingkat kota dan provinsi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ratri Susanti, Kasie Pengolahan dan Analisis Data, menjelaskan bahwa kriteria afirmasi didasarkan pada penerima bantuan seperti BPNT, PKH, dan terdaftar dalam DTKS. Dinsos tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang diterima atau tidak, tetapi membantu memenuhi persyaratan, misalnya dengan menyediakan data DTKS jika diperlukan.
” jadi dinsos tidak menentukan masuk dan tidaknya, kita hanya membantu persyaratannya misalkan ada orang tua siswa yang memerlukan data DTKS ( Data terpadu kesejahteraan sosial ) ada pelayannya di MPP.” jelas Ratri saat ditemui di kantornya, Selasa (14/05/24).
Di Kota Cimahi jumlah penerima BPNT itu ada sekira 32.000 dan itu merupakan salah satu syarat masuk melalui jalur afirmasi tetapi semua dikembalikan pada operator Dapodiknya dan yang menentukan masuk tidak masuk itu bukan ranah dinsos.
” kami hanya membantu ketika disdik menyandingkan data lalu kami munculkan mana saja yang menerima bantuan mana yang tidak itu pun dengan sistem, jadi kita kirim data kepusat dan sistem yang mengolah nanti ada hasilnya kita kirimkan feedback datanya seperti apa jadi si A ada di DTKS menerima bantuan apa gitu.” papar Ratri.
Pendaftaran DTKS setiap hari dan pelayanannya terdapat di masing – masing kelurahan melalui petugas PEKSOS dan PUSKESOS setelah pendaftaran lalu diproses verifikasi dan validasi (verval) seperti poto rumah, serta syrarat – syarat yang ditentukan oleh kemensos.
” jadi bulan ini mendaftar tidak serta merta langsung masuk sistem seperti KTP, jadi kita yang usulkan dan kemensos sendiri memasukan data itu setiap tgl 15- 30 tapi harus di batasi karena setiap tgl 30 kita harus lakukan pengesahan jadi dibatasinya dari tgl 15 sampai 25.” kata Ratri.
Ratri juga menuturkan lama pedaftaran idealnya langsung verval, poto rumah tapi kendalanya ada muskel ( musyawarah kelurahan) dan tidak semua kelurahan yang mengajukan setap bulan. Ada beberapa kelurahan yang mengusulkan dalam dua bulan sekali.
Proses masuk data pada tgl 15 lalu verifikasi dan lolos dari kemensos maka akan muncul di sk berikutnya atau pada bulan berikutnya.
” saya sempat bahas dengan bu sekdis, bu Heni yang diprioritaskan memang yang punya BPNT dan PKH bukan hanya yang tercantum di DTKS saja.” ujarnya.
Setiap bulan terdapat pengajuan data untuk BPNT di Cimahi, dan usulan tersebut tergantung pada quota yang diberikan oleh Kemensos. Usulan cadangan masuk jika ada perubahan seperti pindah atau meninggal.
Penerima bantuan harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi, terutama saat musim penerimaan PPDB. Syaratnya meliputi wawancara dan pengumpulan informasi tentang kondisi kehidupan. Pensiunan, BUMN, dan BUMD tidak memenuhi kriteria.
“Jumlah pendaftar dalam DTKS bervariasi dan tergantung pada input dari petugas kelurahan. Kendala utamanya adalah keterbatasan petugas sosial yang merupakan relawan, serta keterbatasan dalam berbagai tugas terkait penerimaan bantuan.” imbuhnya.
Setap kelurahan memiliki beberapa petugas sosial dan puskesos dengan fungsi yang beragam dalam pekerjaan mereka.
Ratri berharap semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan hak masing-masing individu yang terdaftar.
” Harapan saya yang terdaftar mendapatkan sesuai dengan haknya.” tutupnya. (Bzo)