BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ini diadakan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), diikuti dengan persetujuan dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Jawa Barat dan Pj.
Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Rapat ini juga ditutup dengan pendapat akhir dari gubernur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh, dan Ade Ginanjar. Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Barat juga turut hadir.
Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 telah resmi disahkan menjadi Perda.
Sebelum pengesahan, pada 24 Juni 2024, Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda tersebut.
Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat kemudian memutuskan untuk membahas Ranperda tersebut melalui komisi-komisi, fraksi-fraksi, dan Badan Anggaran.
“Alhamdulillah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna,” ujar Taufik Hidayat, Jumat (12/7/2024).
Taufik berharap bahwa setelah keputusan ini, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dapat menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut mencakup Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
“Kami bersyukur dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya.
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daddy Rohanady.
Meskipun demikian, Daddy mengingatkan bahwa prestasi ini bukan alasan untuk berpuas diri karena masih ada temuan dari BPK RI.
Dalam pendapat akhirnya, Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat atas pembahasan Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang terhormat serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban ini.
Sehingga Perda tentang P2APBD Jawa Barat Tahun 2023 bisa disetujui bersama-sama,” kata Bey Triadi Machmudin.