Kolaborasi KPK dan Kemenag Cimahi, Pendidikan Antikorupsi Masuk Sekolah

KPK
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Upaya meningkatkan pendidikan mengenai pemberantasan korupsi tak dapat dilakukan KPK sendiri. Diperlukan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bebas korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu program pendidikan pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK ialah melalui safari keagamaan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, menyebutkan dalam program tersebut KPK menemui tokoh masyarakat , agama, adat di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bandung , Bandung Barat serta Kota Cimahi. Pertemuan ini bertujuan untuk bersinergi meningkatkan wawasan pemberantasan korupsi.

“Kami ingin bersama-sama berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, khususnya di Jawa Barat guna memberantas korupsi sesuai dengan kompetensi masing-masing.” sebut Wawan Wardiana usai pertemuan bersama tokoh masyarakat di MAN Kota Cimahi. Rabu (07/05/25).

Ia berharap dalam pertemuan kali ini menjadi pemicu masyarakat Kota Cimahi memiliki pandangan lebih kedepan agar Cimahi lebih maju.

sehingga tumbuh kesadaran terhadap potensi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat

“Pada tahin 2018 dana 2024, KPK telah membuat komitmen bersama antar Kementerian. Oleh karena itu, kami melakukan penandatangan ulang agar secara formal pendidikan anti korupsi masuk menjadi kurikulum. ” ungkapnya.

Ia juga berharap siswa yang sekarang mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah, 10 hingga 15 tahun ke depan akan tumbuh menjadi masyarakat yang hidup dilingkungan dengan integrtas tinggi.

“Semoga melalui pendidikan ini masyarakat dapat menjadi pribadi yang berintegritas, dengan demikian manakala mereka menjadi seorang pejabat, pola pikir yang dimiliki sudah mencerminkan berintegritas tinggi.” harapnya.

Lebih lanjut, Ia memaparkan terkait gratifikasi dimana merupakan pemberian hadiah yang diterina oleh pejabat negara yang berkaitan dengan jabatan, tugas serta kewenangannya.

“Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai berapa besar nominal yang diterima. Yang jelas, manakala hadiah itu diterima karena pekerjaan, tugas, kewenangan atau jabatan yang dimiliki maka hal itu termasuk gratifikasi.” paparnya.

Sebaiknya, tambah Wardana, para pejabat menolak semua pemberian hadiah yang mengatasnamakan pekerjaan atau dalam bentuk apapun sehingga terhindar dari gratifikasi.

Oleh sebab itu, KPK juga meluncurkan tagar Jum’at Bersepeda (Berani sederhana peduli disiplin adil dan bekerja keras) untuk mencoba menanamkan nilai – nilai antikorupsi pada masyarakat termasuk para pejabat. Sebab, menurut KPK korupsi

tak mengenal status jenderal berpangkat atau masyarakat biasa.

 

“Tagar Jumat bersepeda itu bisa dikeluarkan kepada masyarakat minimal kepada keluarga kita sendiri.”ujar Wardana.

Disisi lain, Kepala Kantor Kementerian agama Cimahi, Baiq Raehanun Ratnasari, menyatakan kolaborasi ini merupakan langkah yang sangat positif. Sinergi antara Kementerian Agama dengan KPK dibangun atas dasar nilai-nilai keagamaan.

Menurutnya, nilai-nilai keagamaan itu merupakan hal yang sangat penting di dalam membentuk karakter seseorang agar memiliki integritas, rasa tanggung jawab serta kejujura.

“Kami dari Kementerian Agama berkomitmen akan terus mengajarkan nilai – nilai antikorupsi di setiap sekolah.”

Pihaknya, akan terus melakukan sosialisasi, lantaran rasa tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi tak hanya dimiliki lembaga seperti KPK, namun dperlukan peran aktif masyarakat dan tokoh agama. (Bzo)

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Market

Market

Berita Utama