NyaringIndonesia.com – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama alias Perong, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada 24 Juni 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang ini terkait dengan kasus Vina Cirebon, di mana Pegi diduga terlibat. Pengacara terkenal Kamaruddin Simanjuntak menilai langkah Pegi untuk mengajukan praperadilan merupakan tindakan yang tepat.
Kamaruddin menekankan bahwa praperadilan merupakan sarana yang efektif untuk membuktikan apakah Pegi benar-benar terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
Jika Pegi tidak terbukti bersalah, ada kemungkinan besar ia akan bebas melalui proses praperadilan ini.
“Kalau menurut saya Pegi Setiawan mengajukan praperadilan itu sudah benar, benar tidak dia tidak ikut serta melakukan itu atau rekayasa Polisi,” beber Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Intens investigasi.
Selain itu, Kamaruddin juga menyarankan untuk melaporkan ke Propam dan Wasidik, serta menghubungi Jenderal Mabes Polri jika diperlukan, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan.
“Kalau Pegi Setiawan tidak melakukan pembunuhan itu saya rasa dia bisa bebas melalui pra peradilan,” ungkap Kamaruddin.
Kunci lain dalam sidang praperadilan ini adalah kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon saat kejadian. Jika ada saksi yang dapat memberikan alibi kuat untuk Pegi sepanjang waktu yang relevan, kemungkinan besar ia akan bebas.
Kamaruddin yakin bahwa proses praperadilan ini akan membuka kasus ini secara terang-terangan, mengungkap kebenaran apakah tuduhan terhadap Pegi benar adanya atau hanya rekayasa.
“Iya, karena di praperadilan itu akan dibuka seterang terangnya,” ujar Kamaruddin.
Dengan demikian, penting untuk mengamati perkembangan sidang ini dan bagaimana bukti serta kesaksian akan mempengaruhi keputusan akhir.