JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM — Kabar yang menyebut akses internet di seluruh Indonesia bakal diputus selama tiga hari mulai 25 hingga 27 September 2026 dipastikan tidak benar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan informasi yang beredar luas melalui pesan daring tersebut merupakan dokumen palsu alias hoaks.
Kabar itu beredar dalam bentuk dokumen bertajuk “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama Komdigi, termasuk nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dalam dokumen palsu itu disebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim bakal membuat koneksi internet terputus selama tiga hari berturut-turut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan informasi tersebut tidak berasal dari pemerintah.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Internet, ATM hingga Perbankan Dipastikan Normal
Angga menegaskan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada tanggal yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
Ia juga memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Komdigi pun meminta masyarakat tidak mengambil tindakan berlebihan akibat kabar tersebut, termasuk berbondong-bondong menarik uang tunai dari rekening atau menghentikan transaksi digital.
Sistem perbankan dan layanan ATM dipastikan tetap beroperasi normal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pesan yang mengimbau untuk menarik uang tunai, menunda pembayaran, maupun menghindari transaksi digital dengan alasan adanya pemadaman internet.
Jangan Sebarkan Lagi Pesan Hoaks
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran dokumen palsu tersebut, terutama melalui grup percakapan dan media sosial.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Komdigi maupun sumber resmi instansi pemerintah terkait sebelum mempercayai atau meneruskan sebuah informasi.
Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Penyebaran informasi elektronik yang diketahui tidak benar dan menimbulkan keresahan di masyarakat dapat berhadapan dengan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).
“Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tegas Angga.

