Jakarta, NyaringIndonesia – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Keputusan itu diambil setelah candaan Pandji dianggap menyinggung nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Toraja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengatakan sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, berdasarkan asas lolo patuan atau pengorbanan berupa hewan kurban.
Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).
“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” ujar Benyamin, Jumat (7/11).
Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga dikenakan sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut, menurut Benyamin, akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan sang komika.
“Uang itu bukan denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegasnya.
Benyamin menambahkan, pihak TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji dan berharap yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan datang langsung membicarakan sanksi tersebut.
Namun, jika tidak ada komunikasi atau itikad baik dari Pandji, lembaga adat berencana menjatuhkan sanksi adat tambahan berupa kutukan, yang akan disampaikan melalui prosesi khusus oleh tokoh adat.
TAST menilai candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual adat Toraja yang dijaga secara turun-temurun. Pemberian sanksi, menurut lembaga adat, bukan semata bentuk kemarahan, melainkan bagian dari mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.