Perumahan ARHASS VILLA

Kominfo Memutus Ribuan Situs Judi Online

Judi online
foto illustrasi judi online
NyaringIndonesia.com – Sebanyak 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi telah diputus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. Dikutip dari siaran pers, Senin, (22/08/2022).

Upaya tersebut sudah dilaksanakan Kominfo sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022. Jumlah pemutusan sebanyak itu ditanagani sacara bertahap, yakni pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Penjaringan itu berhasil lantaran Kominfo yang mendapat dukungan tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, tanpa henti mengoperasikan sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti .

Selain itu, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program “Gerakan Nasional Literasi Digital” untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Upaya tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” ungkap Semuel.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Sementara untuk kendala, Kemenkominfo menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Dikatakannya, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdapat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Berita Utama

Scroll to Top