Nyaringindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa pengelola media sosial X mengikuti aturan ketat terkait konten pornografi di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Afriyadi, menegaskan komitmen platform X untuk mematuhi aturan ini.
“Kami mendapat konfirmasi bahwa mereka berkomitmen menghapus konten pornografi di Indonesia,” ujar Teguh Afriyadi, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (28/6).
Pada akhir Mei 2024, platform X memperbarui kebijakan mereka, mengizinkan konten dewasa yang diunggah secara konsensual oleh pemilik akun.
Namun, kebijakan ini bertentangan dengan aturan Indonesia yang melarang peredaran konten pornografi.
Pemerintah Indonesia segera berkomunikasi dengan perwakilan X untuk wilayah Asia Pasifik dan mendapatkan kepastian bahwa platform X akan mematuhi peraturan pengendalian konten yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam rangka menjaga keamanan ruang digital, pemerintah akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang meresahkan masyarakat.
Teguh Afriyadi menegaskan, “Secara kebijakan, tidak boleh ada platform sosial media yang memberikan ruang bagi konten negatif seperti pornografi dan judi online.”
Untuk menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Kominfo melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan buatan serta sistem manual.
Pada Juni 2024, pemerintah telah meminta pemutusan akses terhadap 21.685 konten negatif di platform X.
Dari jumlah tersebut, 18.949 konten telah ditutup aksesnya, dan 961 konten masih dalam proses pemeriksaan. Sebanyak 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.
Follow Berita Nyaringindonesia di Google News