JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam kasus ini, PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor, namun tetap berhasil meraup Rp 1 triliun dari proyek pengadaan motor listrik yang dinilai tidak sesuai standar. Tak hanya itu, perusahaan juga terindikasi melakukan mark up atau penggelembungan harga per unit motor listrik.
Yang memperparah kasus ini, AM diketahui menjalin komunikasi langsung dengan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus yang digunakan AM pada Jumat (12/6):
“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi seolah-olah perakitan motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.”
Singkatnya, dokumen serah terima direkayasa agar seolah pekerjaan sudah beres, sementara kenyataan di lapangan jauh berbeda.

