CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Komisi I DPRD Kota Cimahi akan pertajam Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan semua jenis narkoba demi melawan peredarannya yang semakin marak di Kota Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggota Komisi l DPRD Kota Cimahi, Iwan Setiawan mengaku, Perda yang sudah ada sekarang ini memang tidak menyebutkan detail jenis narkoba yang dilarang beredar, termasuk narkoba jenis G yang lagi marak beredar.
“Ayo kita bereskan kalau perlu kita pertajam lagi undang-undangnya, karena dalam Perda tahun 2021 Nomor 10 hanya berbunyi masalah narkotika saja,” katanya, usai menggelar rapat koordinasi bersama BNN, Polres, Dinkes, Kodim 0609/Cimahi, di ruang Komisi l DPRD Kota Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Alasan menggelar rapat koordinasi ini, kata Iwan, karena peredaran obat-obatan terlarang jenis G semakin marak beredar hingga ke satuan pendidikan mulai dari tinggkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
“Obat-obatan jenis G ini juga semakin mudah di dapatkan, hingga anak-anak sekolah dengan mudah mendapatkannya,” keluh Iwan.

Sebenarnya semua stakeholder yang ada di Kota Cimahi telah sepakat untuk memerangi narkoba, apapun itu jenisnya. Apalagi setelah melihat makin maraknya obat-obatan jenis G yang beredar saat ini.
“Kami, Polres Cimahi, BNNK, Dandim 0609, sepakat akan melawan peredaran narkoba secara masif,” tegas Iwan.
Kepala BNNK Cimahi Yulius Amra, juga menyatakan kesiapannya membantu aparat Polres Cimahi dalam pemberantasan narkoba yang tengah marak di Kota Cimahi.
“Kita akan melakukan kegiatan secara masif dalam pemberantasan tentang obat-obatan ini. Dengan membantu satuan kepolisian, karena memang ini kewenangannya,”jelas Yulius.
Untuk mencegah peredaran ke satuan pendidikan, BNNK Cimahi bersama Dinas pendidikan, polres, Kodim dan anggota komisi I, akan terjun mensosialisasikan ke setiap sekolah tentang bahayanya narkoba.
Hal senada juga disampaikan Kasat Narkoba Polres Cimahi Kusnawan. menurutnya penangkapan pengedar obat-obatan terlarang oleh BNNK sangat bagus.
“Hal ini sebagai upaya penegak hukum yang peduli tentang keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelas Kusnawan.
Untuk itu, Kusnawan menegaskan, Pihak polres akan terus melakukan pemberantasan dan penegakan hukum sesuai apa yang menjadi harapan dari komisi I DPRD Kota Cimahi.
“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi, mungkin saat ini, ke depan dan seterusnya kita akan melakukan penekanan peredaran, penyaluran, dari penyalahgunaan narkoba. Untuk korban pecandu, kita harus selamatkan ketempat rehabilitasi,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, pegerakan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh aparat, juga harus mendapat dukungan semua lapisan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting, tanpanya penegakan ini bisa percuma.
“Peran masyarakat disini sangat diperlukan, tanpa dibantu masyarakat kami akan sulit membongkar jaringan-jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Bila masyarakat tahu ada transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang, dapat menginformasikan kepada kami atau pihak berwajib lainnya seperti BNNK, Kodim, Satpol-PP,” tandasnya.
Untuk diketahui, rapat kordinasi yang dipimpin Anggota Komisi l Iwan Setiawan, karena Ketua Komisi I Hendra Saputra berhalangan hadir didampingi anggota lainnya yakni Yulianawati, Oneng Aminah, dan Edi Sofyan. Dari BNN Kota Cimahi hadir Kepala BNN Kota Cimahi, Letkol CPM Yulius Amra S.H, anggota Lulyana Ramdani yang akrab di panggil Bang Wawan, Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Narkoba, AKP Kusnawan, perwakilan dari Kodim 0609/Danramil 0908/ Cimahi Tengah Mayor ARM. Momon Sudirman, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dr. Mulyati, S.Kep Ners, M.kes, dan Sekretaris Dinkes dr Reri Marlia. (Adang)