Komisi IV DPRD Kota Cimahi Minta Hak Buruh PT Mewah Segera Diselesaikan

IMG 20260806 215204
Komisi IV DPRD Kota Cimahi menerima audiensi dari LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) bersama perwakilan mantan pekerja PT Mewah

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Lilis Yusniawati, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ratusan mantan pekerja PT Mewah yang hingga kini belum memperoleh hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian agar para pekerja memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.

Keprihatinan itu disampaikan usai Komisi IV DPRD Kota Cimahi menerima audiensi dari LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) bersama perwakilan mantan pekerja PT Mewah, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, dan turut dihadiri Ketua FPR Agus Jakaria, Sekretaris Adang Sutisna, penasihat hukum Iwan Kartiwa, S.H., serta lima orang perwakilan mantan pekerja.

Lilis mengimbau para mantan pekerja agar tetap bersabar dan mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami memahami keresahan yang dirasakan para mantan pekerja. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku agar menghasilkan keputusan yang adil dan memiliki kekuatan hukum,.” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua FPR Agus Jakaria menyampaikan bahwa sekitar 230 pekerja PT Mewah mengalami PHK sejak Desember 2025. Hingga Agustus 2026, mereka disebut belum menerima gaji, pesangon, maupun hak normatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sementara itu, perwakilan mantan pekerja, Meimi Hartamia, mengungkapkan bahwa saat PHK dilakukan, manajemen perusahaan menyatakan PT Mewah berada dalam kondisi pailit. Namun, menurutnya, perusahaan hingga kini masih beroperasi dan bahkan telah merekrut tenaga kerja baru untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati para pekerja yang di-PHK.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan para mantan pekerja dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

” Langkah ini kami lakukan untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perhatian.” tandasnya. (Bzo)