Perumahan ARHASS VILLA

Komisi l DPRD Kota Cimahi Akan Panggil BPN

NyaringIndonesia.com – Kasus yang mendera di lembaga pertanahan BPN terkait OTT dan kasus dugaan pungutan liar penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta dugaan hilangnya sejumlah Akta Tanah milik warga Kota Cimahi saat pembuatan PTSL beberapa tahun lalu.

Komisi I DPRD Kota Cimahi akan segera memanggil BPN untuk meminta klarifikasi terkait OTT dan kasus dugaan pungutan liar PTSL tersebut.

”Kami akan panggil secepatnya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra, di Kantor DPRD Kota Cimahi, belum lama ini.

Pemanggilan pejabat BPN ini untuk melakukan klarifikasi terkait dengan audensi yang pernah dilakukan oleh Forum RW di Komisi I DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, sejak dua kali dilakukan pertemuan di Komisi I DPRD Kota Cimahi, pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan.

Seperti diketahui, kejaksaan melakukan OTT terhadap pejabat BPN berinisial IW pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Pada saat OTT, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 35,4 juta di tangan IW, oknum pejabat BPN Kota Cimahi. Diperoleh informasi, IW sudah menerima sekitar Rp 128 juta dari dugaan pungli PTSL 2021.

Kini, IW sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Cimahi.

Ditambahkan Hendra, Komisi I DPRD Kota Cimahi tidak dalam kapasitas menyelidiki kasus OTT dan proses hukum kasus ini.

”Kami hanya melanjutkan proses dengar pendapat sebelumnya antara masyarakat dengan BPN terkait penuntasan penanganan PTSL 2017,” jelas Hendra.

Sebelumnya, Ketua RW 13 Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Joko Radi mempertanyakan sejumlah akta jual beli tanah dan berkas-berkas yang diserahkan kepada petugas BPN Kota Cimahi yang sudah bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.

“Beberapa tahun lalu sekitar tahun 2017, kami mengurus pendaftaran PTSL milik warga, namun banyak yang tidak tuntas, bahkan ketika ditanyakan bagaimana dengan berkas-berkas yang diserahkan, hingga saat ini tidak jelas keberadaannya, termasuk milik saya sendiri,” jelasnya, Kamis 7 Juli 2022.

Menurut dia, penerbitan PTSL merupakan program yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo sekitar tahun 2014 lalu.

Pihaknya bersama warga yang lainnya melakukan proses pendaftaran penerbitan PTSL tersebut melalui kantor pertanahan Kota Cimahi.

Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan saat ditanya berkas-berkas yang diserahkan kepada BPN Cimahi tidak jelas jawabannya.

“Jika dalam satu RW minimal ada 10 warga yang mengurus PTSL sedangkan di Kelurahan Setiamanah ada 18 RW berarti ada sekitar 180 warga setiamanah yang tidak jelas dimana berkas-berasnya, bagaimana dengan satu kecamatan ataupun satu kota?,” terang dia.

Editor : NI 1

# # # # #

Berita Utama

Scroll to Top