Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kemungkinan aliran dana suap dan gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi impor barang tiruan (KW) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyidik akan menelusuri potensi aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
“Iya,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Meski demikian, hingga 20 Februari 2026, KPK menyebut belum menemukan indikasi adanya aliran dana suap kepada Dirjen Bea Cukai tersebut.
“Kelihatannya sementara belum ada,” kata Setyo.
OTT di Lingkungan DJBC
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Enam Tersangka
Enam tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yaitu:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Penyidik menduga praktik suap dan gratifikasi dilakukan untuk memuluskan proses impor barang tiruan agar lolos dari pengawasan atau penindakan.
Fokus Penelusuran Aliran Dana
KPK menegaskan pendalaman akan difokuskan pada pola aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural di tingkat lebih tinggi.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
