Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk daftar 17 kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diisi personel kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan komitmen kepatuhan itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam pertemuan bersama Tim Reformasi Polri.
“Setelah putusan MK, tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri pada jabatan sipil,” kata Jimly dalam konferensi pers di Posko Tim Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jimly menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru dimaksudkan untuk memperketat pengaturan terhadap anggota Polri yang telah lebih dahulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK dibacakan. Peraturan tersebut, menurutnya, disusun setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Yang sudah terlanjur menduduki jabatan itu perlu ditata secara jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan Perpol tersebut akan diintegrasikan ke dalam peraturan pemerintah (PP) dan selanjutnya menjadi bagian dari undang-undang guna memberikan kepastian hukum bagi publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengkritisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan dua undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Meski demikian, Mahfud menyebut Perpol tersebut bersifat sementara dan akan ditingkatkan statusnya menjadi peraturan pemerintah serta dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Pasal 3 Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar struktur organisasi Polri sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan kementerian, lembaga, atau organisasi internasional.
Dalam peraturan tersebut tercantum 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan rencana menjadikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai materi dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.
Ia mengakui adanya polemik antara Perpol tersebut dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan regulasi.
“Hasil rekomendasi Tim Reformasi Polri masih akan kami bahas. Pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang,” kata Supratman dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan berpeluang dimasukkan dalam revisi UU Polri. Ia juga menegaskan putusan MK tidak berlaku surut, sehingga perwira Polri yang telah bertugas di luar struktur sebelum putusan dibacakan tetap dapat melanjutkan penugasannya.
Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 itu diterbitkan setelah dilakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta disebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News