Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi XI DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan disusun menggunakan metode omnibus law sebagai respons atas perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam struktur pengelolaan BUMN.
“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” ujar Misbakhun, dikutip dari dpr.go.id, Selasa (10/2).
Perubahan Struktur Pengelolaan BUMN
Salah satu perubahan fundamental dalam UU BUMN terbaru adalah dialihkannya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Misbakhun, ketentuan ini secara signifikan mengubah relasi negara terhadap BUMN.
“Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” jelasnya.
Perubahan ini juga berdampak pada mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Sebelumnya, dividen disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dalam skema baru, dividen tersebut akan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” kata Misbakhun.
Implikasi terhadap APBN
Misbakhun menambahkan, perubahan tata kelola BUMN tersebut berimplikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Karena itu, diperlukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara. Penyesuaian tersebut mencakup:
- Undang-Undang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Perbendaharaan Negara,
- Undang-Undang tentang Kekayaan Negara,
- serta berbagai regulasi lain di bidang keuangan negara yang terdampak perubahan tata kelola BUMN.
Menurutnya, penataan ulang tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi. Oleh sebab itu, metode omnibus law dinilai sebagai pendekatan yang paling tepat.
“Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” pungkasnya.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
