JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Kepala Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat empat alat bukti yang dimiliki ketika menetapkan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Denny saat menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Desember.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saudara saksi dalam hal proses penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, apakah dasar atau berapa kah alat bukti yang dimiliki atau diperoleh oleh penyidik ketika menetapkan pemohon [Firli Bahuri] sebagai tersangka?” tanya anggota Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Denny menjawab dengan menjelaskan rangkaian penyidikan yang mencakup pencarian dan pengumpulan bukti, penindaklanjutan terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, serta gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“[Bukti] yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya,” ungkap Denny.
“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti,” tambahnya.
Denny juga menjelaskan bahwa penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli sebagai saksi atau calon tersangka sebanyak dua kali. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Sidang Praperadilan ini dilanjutkan dengan kehadiran penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arif Maulana, sebagai saksi fakta. Firli Bahuri sendiri diumumkan sebagai tersangka pada 22 November terkait dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian mengajukan Praperadilan, menuding adanya kepentingan tertentu dalam penanganan kasus yang melibatkannya.