Kontroversi Lagu “Bayar Bayar Bayar” Kritikan Sosial atau Penghinaan?

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lagu milik band Sukatani dengan judul “Bayar Bayar Bayar” bukan bentuk tindak pidana dan tidak bisa dilarang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut ICJR, lirik lagu tersebut merupakan kritik sosial yang dilindungi hukum. Sukatani dianggap menyatakan kebenaran, bukan penghinaan.

“Model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR, Nur Ansar, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/2/2025).

Sukatani dianggap menyatakan kebenaran, bukan penghinaan.

“Model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana,” kata Nur Ansar lagi.

Band yang terkenal dengan lirik-lirik kritik sosial ini sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada Polri melalui media sosial pada 20 Februari 2024. Tak hanya itu, lagu yang bercerita tentang “pungutan” saat berurusan dengan polisi juga terpaksa mereka tarik dari platform musik.

Ansar menegaskan bahwa karena merupakan kritik sosial, band ini tidak melanggar peraturan apa pun. Kalaupun menimbulkan ketersinggungan, Polri seharusnya memaknai hal ini sebagai masukan yang dapat menjadi bahan untuk perbaikan institusi.

“Sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan baik secara personal maupun terhadap institusi polisi,” ucapnya.

Namun, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, memiliki pandangan berbeda. Fadli menanggapi bahwa meskipun lagu tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang tidak boleh dilarang, kebebasan tersebut tetap harus memahami batasannya.

“Saya sudah mengatakan, kita sangat mendukung kebebasan berekspresi, tetapi di mana pun di seluruh dunia, kebebasan berekspresi itu mesti ada batasnya. Batas-batasnya itu adalah hukum kita sebenarnya,” ujar Fadli di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak pada Sabtu (22/2/2025).

Fadli Zon mendukung penuh kebebasan berekspresi para seniman Indonesia. Ia menjelaskan bahwa mengkritik sangat diperbolehkan bagi seniman untuk menjaga demokrasi, tetapi kritik tersebut seharusnya bersifat membangun dan tidak menyinggung institusi secara keseluruhan.

“Kalau mengkritik oknum, sebenarnya tidak ada masalah, tapi jangan kemudian membawa institusi, nah itu yang bisa menjadi masalah,” ujarnya.

Berita Utama