NYARINGINDONESIA.COM – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama sebagai syarat pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dukungan tersebut disampaikan saat Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu fokus pembahasan adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
“Pertemuan hari ini menegaskan bahwa kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dapat dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar pak Dedi Mulyadi (KDM)
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berorientasi pada manfaat bagi masyarakat, bukan semata-mata peningkatan pendapatan daerah.
“Yang utama bukan memperbesar pendapatan daerah, tetapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Wibowo menilai kebijakan tersebut merupakan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebut Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
“Kami sudah sepakat, sehingga pembayaran pajak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Masyarakat juga dapat langsung mengurus bea balik nama kendaraan,” ujar Wibowo.
Ia menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Dengan kemudahan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dapat ditekan, serta pendataan kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat seiring semakin mudahnya proses balik nama.

