Kota Cimahi Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Rekapitulasi
Rekapitulasi di Aula Dewi Sri Dinas Sosial

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi telah memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Tahapan tersebut dimulai setelah kesiapan pihak pelaksana di lapangan memadai.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan direncanakan berlangsung mulai 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Namun, jajaran PPK di Kota Cimahi baru memulai proses tersebut pada Senin, 19 Februari 2024, menyusul berakhirnya tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Setelah rekapitulasi di tingkat Kecamatan selesai, tiga PPK di Kota Cimahi akan menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Kota Cimahi pada 3 Maret 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh PPK Kota Cimahi masih berada dalam rentang waktu yang ditetapkan, yakni 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

“Kami masih bisa menolerir penundaan tersebut selama masih dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan.

Ginan menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh masalah teknis pada aplikasi Sirekap KPU serta kesiapan panitia di lapangan. Proses tersebut terus dipantau hingga rekapitulasi suara selesai.

Market

Market

Berita Utama