Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lingkungan keagamaan
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Rumah ibadah memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selain menjadi sarana pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral, rumah ibadah juga berfungsi sebagai ruang sosial yang dapat memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi mengembangkan Program Rumah Ibadah Ramah Anak sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program ini, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi serta berkembang sesuai dengan usia dan kebutuhannya.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lingkungan keagamaan.
Menurutnya, sebagai kelompok yang rentan, anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal.
“Karena itu, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga harus menjadi ruang yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak,” ujar Fitriani pada Kamis. (12/06/26).
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Kota Cimahi bersama unsur keagamaan berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam berbagai aktivitas di rumah ibadah.
Sejumlah komitmen yang tertuang dalam deklarasi meliputi pemenuhan hak anak dalam setiap kegiatan keagamaan, penyediaan sarana dan prasarana yang aman serta ramah anak, penyediaan ruang bermain edukatif dan pojok baca anak, penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta penguatan peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak.
Selain itu, program tersebut juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi penggerak implementasi program di masing-masing rumah ibadah.
“Tim ini kami harapkan mampu melahirkan berbagai inisiatif, seperti penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah,”
Fitriani juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak usia dini. Melalui pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.
“Komitmen tersebut kami buktikan melalui penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi,” kata Fitriani. (Bzo)

