KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut dari Tahanan Rumah ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

1774314809208
Pengalihan penahanan eks Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih menunggu hasil tes kesehatan di RS Bhayangkara Jakarta Timur.

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Namun, proses pengalihan penahanan tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.

Budi menjelaskan, saat ini pemeriksaan kesehatan terhadap Gus Yaqut masih berlangsung dan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan penahanan Gus Yaqut di Rutan KPK.

Di sisi lain, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan itu dikabulkan dengan pertimbangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama masa tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap Gus Yaqut.

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan permintaan uang fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dalam harga paket perjalanan.

Selain Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024 yang dikenal sebagai Gus Alex juga turut terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Yaqut lebih dulu ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026, kemudian disusul oleh Gus Alex yang ditahan pada Selasa, 17 Maret 2026.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News