Cimahi, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan status hukum kepada eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kang Emil, sapaan akrabnya, belum dapat disebut sebagai saksi karena ia belum menjalani pemeriksaan, meski rumahnya sudah digeledah oleh penyidik KPK.
“Saat ini, beliau belum bisa disebut sebagai saksi karena belum dipanggil untuk pemeriksaan,” ujar Budi Sukmo, Kasatgas Penyidikan KPK, seperti yang dikutip NyaringIndonesia.com dari kanal YouTube resmi KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Budi menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil semua pihak yang terduga terlibat dalam kasus ini untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami akan segera memanggil saksi-saksi yang terkait untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah kami amankan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kelima tersangka ini ditetapkan pada 27 Februari 2025.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News