Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri lebih lanjut dugaan pidana lanjutan jika ditemukan indikasi aliran dana korupsi yang dialihkan ke aset lain.
“Kalau nanti kita temukan bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, misalnya dibelikan kendaraan, properti, atau bentuk lainnya, maka kami akan kenakan pasal TPPU,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana pokok dengan unsur pencucian uang. Jika unsur-unsur dalam pasal TPPU terpenuhi, KPK akan menindaklanjuti kasus ini dengan pasal tambahan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023, saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler (sekitar 18.400 orang), dan sisanya sebanyak delapan persen atau 1.600 kuota untuk jemaah haji khusus.
Namun, KPK menduga pembagian kuota oleh Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sesuai ketentuan. Kuota tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan di luar regulasi yang berlaku.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News