KPK Dalami Alur Perintah Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan Tapos

1770904673345 1

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan alur perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait kasus suap eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos. Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi dari juru sita pengadilan setempat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri dugaan perintah yang berkaitan dengan permintaan uang untuk proses eksekusi perkara yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya.

“Perintah itu diduga terkait dengan permintaan uang untuk proses eksekusi yang dimohonkan oleh PT Karabha Digdaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Saksi yang diperiksa dalam penyidikan tersebut adalah juru sita PN Depok, Trisno Widodo. Ia dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (11/3/2026) untuk mengungkap dugaan aliran suap dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Ikusuma.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, namun belum dijalankan.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk yang dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Dalam prosesnya, Yohansyah Maruanaya diduga diminta melakukan kesepakatan secara tidak resmi terkait permintaan biaya percepatan eksekusi sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak perusahaan melalui Berliana Tri Ikusuma.

Pihak perusahaan menyatakan keberatan atas besaran tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati biaya percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.

Asep menjelaskan bahwa Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penerbitan penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Setelah penetapan tersebut, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Tapos. Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif melalui perusahaan PT SKBB Consulting Solusindo.

“Pada saat transaksi tersebut berlangsung, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News