Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi yang muncul dalam persidangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).
Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang. Dugaan tersebut menjadi perhatian KPK dan akan didalami melalui proses pembuktian di persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi yang muncul dalam persidangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Semua akan dilihat berdasarkan proses pembuktian di persidangan. Apabila nantinya terbukti bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, tentu KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurutnya, setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bahan pendalaman penyidik, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.
Budi menegaskan, hingga saat ini KPK belum memutuskan apakah akan memanggil atau memeriksa Gus Miftah. Lembaga antirasuah masih menunggu perkembangan proses persidangan serta keterangan dari para pihak yang terkait.
“Informasi itu baru muncul dalam persidangan. Kami akan mencermati seluruh proses pembuktian sebelum menentukan langkah berikutnya,” katanya.
Mengutip Radar Semarang, Nama Gus Miftah mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7).
Dalam persidangan, jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas yang dimaksud, Dheky membenarkan bahwa nama yang tercantum dalam BAP adalah pendakwah yang dikenal luas tersebut.
Selain dugaan aliran dana kepada Gus Miftah, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang maupun fasilitas kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.
Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian dana sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Selain itu, terdapat pula dugaan pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk pembangunan jalan di depan kediamannya yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.
Sementara itu, dugaan aliran dana kepada pihak lain masing-masing disebut sebesar Rp25 juta untuk Harno Teimadi, Rp50 juta kepada Albertus Dito Magasrodo, Rp50 juta kepada Heru Wisnu, serta Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Jaksa menyatakan pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan sekaligus untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai pihak-pihak yang diduga menerima dana yang bersumber dari proyek tersebut.
Meski demikian, hingga kini dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

