KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Mantan Kajari Bekasi dalam Kasus Ade Kuswara

Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah)

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan penerimaan uang oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pendalaman ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Indikasi penerimaan uang tersebut mencuat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara Kunang. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan melakukan pengusutan lanjutan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kita lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, tentu akan kita tindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada, ya tidak mungkin juga kita paksakan,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut, pengembangan perkara terhadap pihak lain sangat bergantung pada hasil dan kebutuhan proses penyidikan.

“Nanti kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan,” kata Fitroh.

Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). Usai rangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M. Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menduga Ade Kuswara menerima uang senilai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Dalam konstruksi perkara, H.M. Kunang diduga berperan sebagai perantara sebagian aliran dana tersebut. Sementara itu, Sarjan diduga memberikan uang sebesar Rp9,5 miliar kepada Ade Kuswara.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama H.M. Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama