KPK Dalami Dugaan Suap Impor Barang KW, Empat Pegawai Bea Cukai Dipanggil

1771136233982

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pegawai Bea Cukai untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan atau barang KW.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai yang diperiksa masing-masing berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai,” ujar Budi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, KHN diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.

Selain memeriksa pegawai internal, penyidik KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial IDN dan DN untuk mendalami dugaan aliran dana dan mekanisme pengurusan impor dalam perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 lalu. Dalam perkara itu, penyidik menduga terjadi praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan agar dapat lolos dari pengawasan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan impor ilegal.

Di sisi lain, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut menjadi perhatian setelah tercantum dalam dakwaan perkara yang menjerat tiga terdakwa dari perusahaan Blueray Cargo.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya masih mempelajari seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“KPK akan mendalami setiap informasi yang muncul di persidangan maupun proses penyidikan agar penanganan perkara tetap objektif,” kata Setyo.

Dalam dakwaan jaksa KPK, disebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,96 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pejabat strategis di institusi pengawasan impor dan membuka dugaan praktik suap yang terstruktur di lingkungan Bea Cukai.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News