KPK Dalami Modus “Pinjam Bendera” dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

1772010876204

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Modus tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan pihak-pihak tertentu agar dapat mengerjakan proyek di lingkungan bank milik daerah tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali praktik pengondisian itu dari para saksi yang diperiksa pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Salah satunya dengan modus pinjam bendera, sehingga pihak-pihak yang bisa masuk untuk mengerjakan proyek ataupun pekerjaan di BJB ini sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengondisian,” ujar Budi.

Menurut dia, para saksi juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik. Keterangan dan dokumen tersebut dinilai membantu KPK dalam membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.

Dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023. Pada rentang waktu itu, jabatan Gubernur Jawa Barat dipegang oleh Ridwan Kamil. Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis melalui mekanisme korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa Yuddy dan Widi diduga menyiapkan sejumlah perusahaan agensi periklanan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter. Penunjukan agensi tersebut dilakukan tanpa mekanisme tender dan tidak sesuai dengan ketentuan internal Bank BJB terkait pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, keduanya diduga turut mengatur penempatan agensi pemenang proyek iklan. Beberapa waktu sebelum KPK mengumumkan penyidikan perkara pada 5 Maret 2025, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB.

“Para agensi telah sepakat bersama pihak Bank BJB, yakni direktur dan pimpinan divisi corporate secretary, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News