KPK dan ICW Ungkap Biaya Politik Tinggi Dorong Korupsi Kepala Daerah

Foto Ilustrasi

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring sedikitnya lima bupati dalam kasus dugaan korupsi. Sejumlah perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik mahar politik dan tingginya biaya kampanye dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai mahalnya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kepala daerah terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Hal ini tercermin dari maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap bupati dan kepala daerah lainnya.

“Kondisi yang terjadi saat ini memperlihatkan bahwa modal politik untuk menjadi kepala daerah nilainya sangat mahal,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).

Menurut Wanna, besarnya biaya politik mendorong kader partai politik berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, salah satunya melalui praktik korupsi. Ia menyoroti lemahnya transparansi sistem pelaporan dana kampanye, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuka celah bagi pihak-pihak berkepentingan untuk menanamkan modal politik dengan harapan memperoleh balas jasa ketika kandidat yang didukung berhasil menduduki jabatan publik.

“Banyak pemodal atau pihak yang memiliki kepentingan di suatu daerah memberikan dana kampanye dengan ekspektasi adanya timbal balik di kemudian hari. Ini yang kami lihat menjadi salah satu akar persoalan,” jelas Wanna.

ICW pun mendorong KPK agar upaya penindakan diiringi dengan perbaikan sistem politik secara menyeluruh guna menekan angka korupsi. Selain itu, partai politik dinilai memiliki peran strategis dalam membina kader agar tidak terjerumus dalam praktik rasuah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tingginya kebutuhan biaya dalam aktivitas politik membuka peluang terjadinya korupsi. Hal ini tercermin dalam kasus Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang diduga membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari hasil suap.

“Biaya politik yang besar membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, khususnya selama masa kampanye. Salah satu caranya adalah melalui korupsi,” ujar Budi.

Ia menambahkan, temuan tersebut mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan KPK, yakni tingginya kebutuhan pendanaan partai, mulai dari pemenangan pemilu, operasional partai, hingga pembiayaan kegiatan internal seperti kongres dan musyawarah.

“Fakta ini menunjukkan masih mahalnya biaya politik di Indonesia, yang kemudian membebani kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politiknya. Sayangnya, hal itu kerap dilakukan dengan cara melawan hukum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).

Budi juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik yang membuka peluang penyalahgunaan dana. Karena itu, KPK mendorong adanya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik yang lebih ketat.

“Kami menilai sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah aliran dana tidak sah,” tegasnya.

Selain persoalan pendanaan, KPK mencatat lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai turut memicu praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, serta penentuan kandidat yang lebih didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas.

Saat ini, Direktorat Monitoring KPK masih menyempurnakan kajian tersebut. Hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Dalam perkara Lampung Tengah, Ardito diduga meminta Riki, anggota DPRD setempat, untuk memenangkan sejumlah vendor proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog. Pengkondisian dilakukan setelah Ardito dilantik sebagai bupati.

Vendor yang ditunjuk merupakan perusahaan milik keluarga dan tim kampanyenya saat Pilkada 2024. Dari pengaturan proyek tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar.

Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito juga diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri setelah perusahaan tersebut memenangkan tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp3,15 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Ardito diduga mencapai Rp5,75 miliar.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

 

Berita Utama