KPK Gelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Rp 6 Miliar

KPK Gelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Rp 6 Miliar

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan otoritas perpajakan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah didalami.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Para pihak yang diamankan terdiri atas pegawai pajak serta perwakilan dari wajib pajak (WP). Meski demikian, KPK belum merinci identitas maupun jumlah pasti masing-masing pihak yang terjaring.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar Fitroh.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, predominasi penindakan dilakukan melalui penyelidikan tertutup pada Jumat (9/1/2026).

“Tim KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

“Iya benar OTT di Jakarta Utara, melibatkan pegawai pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,” kata Fitroh menegaskan.

Dalam pengembangan perkara, KPK mendalami dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Modus yang disorot penyidik berkaitan dengan pengurangan nilai pajak terhadap perusahaan tertentu.

Menurut Budi, perusahaan yang terlibat diduga memiliki kantor pusat di Jakarta, sementara lokasi operasional atau area pertambangan berada di daerah.

“Perkara ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, khususnya pengurangan nilai pajak. Perusahaan berkantor di Jakarta, sementara site operasionalnya berada di daerah,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap detail konstruksi perkara maupun identitas pihak-pihak yang terlibat. Proses pendalaman masih terus berjalan, dan seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK melakukan penindakan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Jabodetabek sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan awal yang dilakukan secara tertutup.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan 11 operasi tangkap tangan di berbagai daerah dengan sejumlah pejabat publik sebagai pihak yang terjaring.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama