KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar

1771065332238

Subang, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai total sekitar Rp23,3 miliar. Penyerahan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada prinsipnya diselesaikan melalui lelang. Namun, regulasi tersebut juga membuka opsi pemindahtanganan melalui hibah apabila dipandang lebih tepat guna.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan, salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kami lakukan pada saat ini,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat , Jumat, 13 Februari 2025.

Serah terima dilakukan lewat penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, pada 11 Februari 2026. KPK menyatakan akan memantau pemanfaatan aset tersebut selama satu tahun untuk memastikan penggunaannya benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebutkan aset tersebar di 18 titik. Seluruhnya direncanakan untuk mendukung kepentingan publik, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau. Ia tidak merinci detail masing-masing lokasi, namun menegaskan total nilainya mencapai Rp23,3 miliar.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya optimalisasi aset agar berkontribusi terhadap peningkatan layanan dan pendapatan daerah. Salah satu aset di Kota Depok, misalnya, akan dimanfaatkan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat dengan harapan mampu mendongkrak penerimaan dari sektor tersebut.

“Seluruh aset itu diharapkan bermanfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka diharapkan pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 13 Februari 2026.

Dedi juga menilai aset rampasan korupsi seharusnya menjadi pengingat bagi penyelenggara negara untuk mengelola anggaran secara akuntabel. Ia mengkritik praktik pemborosan yang tidak berdampak langsung pada layanan publik sebagai bentuk “korupsi kultural”, yakni penggunaan dana negara untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News