Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JAKARTA, NYARINGiNDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Respons itu disampaikan KPK setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta lembaga antirasuah tersebut menjelaskan posisi Nusron dalam perkara yang tengah bergulir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik, kata dia, masih berfokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut.
“Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja dan mendalami perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Budi, perkembangan penyidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang dinilai memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.
Pernyataan KPK tersebut muncul sehari setelah Mahfud MD menyoroti kemungkinan pemeriksaan Nusron Wahid.
Dalam sebuah program televisi pada Jumat (18/9), Mahfud meminta KPK terbuka kepada publik mengenai ada atau tidaknya rencana memanggil Nusron untuk dimintai keterangan.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan posisi Menteri ATR/BPN tersebut dalam perkara yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.
Mahfud menilai apabila Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, hal itu berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud pada Jumat (18/9).
Ia juga menyebut status Nusron sebagai pejabat publik membuat posisi dan keterangannya dalam perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK menyatakan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya KPK. Apakah penyidik akan memanggil Nusron Wahid untuk dimintai keterangan atau justru melanjutkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut dan meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

