KPK Kembali Periksa Eks Dirut Bank BJB, Penyidik Fokus Hitung Kerugian Negara

1788953594830

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama bank pembangunan daerah berinisial YR, Rabu (9/9/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan bank bjb.

YR yang telah berstatus tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami perkara sekaligus memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (9/9).

Ini bukan kali pertama YR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik pada Kamis (13/8/2026).

Namun, pemeriksaan kala itu tidak dapat dituntaskan. Kondisi kesehatan YR yang menurun membuat proses pemeriksaan harus dihentikan.

Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 13 Agustus lalu, YR sempat meminta doa agar kondisi kesehatannya membaik untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya, doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih,” ujar YR.

Penasihat hukum YR, Arief Sulaeman, juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan dihentikan setelah kondisi kliennya semakin melemah.

Menurut Arief, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan YR karena pemeriksaan sempat terhenti dan kliennya bahkan hampir terjatuh.

Empat Tersangka Lebih Dulu Ditahan

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Senin (10/8/2026).

Keempatnya yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK menetapkan keempat tersangka tersebut menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penahanan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Kini, pemeriksaan terhadap YR kembali bergulir. Fokus penyidik salah satunya mengarah pada penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan tersebut.