Perumahan ARHASS VILLA

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Kasus Korupsi

KPK
Penyidik-KPK
Nyaringindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Reyna Usman, yang terletak di Banjar Bernasih, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Kamis (7/9/2023). Tindakan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012.

Penggeledahan di Bali berlangsung bersamaan dengan pendalaman kasus yang sedang berlangsung di Jakarta. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi di Gedung KPK.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Reyna Usman, termasuk satu kamar dan sebuah mobil, sambil membawa satu koper besar. Penggeledahan ini dikawal oleh tiga anggota kepolisian. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita satu kwitansi.

Rumah milik Reyna Usman memiliki luas 9 are atau sekitar 900 meter persegi dan hanya dijaga oleh seorang petugas kebersihan atau penjaga rumah. Penjaga rumah tersebut dimintai keterangan oleh petugas KPK dan disaksikan oleh seorang petinggi Dinas Banjar Bernasih, Desa Buduk.

Reyna Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya terkait perencanaan pengadaan sistem proteksi TKI dan pelaksanaan lelang.

Selain Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun belum diumumkan secara resmi kepada publik. Keterangan dari Cak Imin diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peran para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Editor : NI 1

# # # # #

Berita Utama

Scroll to Top