NyaringIndonesia.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meyerahkan surat dakwaan untuk terduga mantan Wali kota Cimahi Ajay M Praitna kepada tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/11/2022).
Selanjutnya, terdakwa bakal disidang terkait kasus dugaan pemberian suap untuk pengurusan perkara kepada oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor,” sambungnya.
KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka, karena diduga melakukan perbuatan kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.
Disebutkan, Ajay diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sekira Rp500 juta melalui Advokat, Maskur Husain. Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Ajay ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah ditangkap pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.