KPK Minta Biro Travel Haji Kembalikan Keuntungan Dugaan Korupsi Kuota Haji

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji yang diduga menerima keuntungan dari perkara dugaan korupsi kuota haji agar segera mengembalikan uang tersebut. Imbauan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang hingga kini masih ragu untuk bersikap terbuka dan kooperatif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta agar para biro travel tidak menunda pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kuota haji.

“Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).

Budi mengungkapkan, hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro travel haji.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ucapnya.

Selain pengembalian dana, KPK juga meminta agar para penyelenggara haji khusus dan asosiasi terkait bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kendati demikian, keduanya belum ditahan.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah. Informasi tersebut diduga diketahui oleh asosiasi travel haji, yang kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK menduga terdapat upaya dari pihak asosiasi agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus maksimal hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun, dalam perkembangannya, diduga terjadi rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan antara surat keputusan tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari biro travel haji yang memperoleh tambahan kuota haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Besaran setoran tersebut bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala biro travel.

Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji, sebelum akhirnya diteruskan kepada oknum di Kemenag. KPK menyebut aliran dana itu diterima oleh sejumlah pejabat hingga ke pucuk pimpinan kementerian.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak kepadatan jamaah yang ditimbulkan akibat pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka oleh KPK. Ia juga menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama