KPK : Pencegahan ke Luar Negeri Kini Hanya Berlaku bagi Tersangka

1770904673345 1

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap pihak berstatus tersangka, bukan lagi saksi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mulai efektif sejak 2 Januari 2026, sesuai dengan aturan transisi dalam undang-undang baru tersebut.

“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Saksi tidak lagi dapat dikenai pencegahan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan KPK yang tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa status Fuad sebagai saksi menjadi alasan tidak diperpanjangnya pencegahan tersebut.

“Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Sebelumnya, Fuad bersama dua pihak lain dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Namun, KPK hanya memperpanjang pencegahan terhadap dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga 12 Agustus 2026.

UU KUHAP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembagian dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dengan berlakunya KUHAP baru, kebijakan pencegahan ke luar negeri menjadi lebih terbatas dan harus mengikuti klasifikasi status hukum pihak yang diperiksa, sehingga berdampak langsung pada strategi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News