Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Beni Saputra, pihak swasta yang juga merupakan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini turut menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (29/12/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Beni Saputra diketahui merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025). Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi, serta Sarjan sebagai pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.
Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Bupati Ade.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News