KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi

1771136233982

Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/6/2026) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, yang kini berstatus tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ma’ruf diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa selama menjabat di lingkungan Setjen MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Ma’ruf diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk mendalami sejumlah temuan penyidik yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Budi.

KPK menyebut Ma’ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai gratifikasi yang diduga diterima terbilang fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, jumlah gratifikasi yang terkait dengan perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Sejak penyidikan dimulai, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Langkah-langkah penyidikan lainnya juga terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran proses hukum, KPK sebelumnya telah mengajukan pencegahan terhadap Ma’ruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri. Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ma’ruf hari ini dinilai menjadi salah satu tahapan krusial dalam pengungkapan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat puncak di lingkungan MPR tersebut. Publik kini menanti hasil pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

 

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News