KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3

Humas Kemnaket terjera kasus tindak pidana korupsi

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, diperiksa pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Selain Sunardi, KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari sektor swasta, yaitu:

  • Rusmini, Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri
  • Rindana Khoirunisa, Staf PT Fresh Galang Mandiri
  • Sumijan, Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan keempatnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proses sertifikasi K3. Selain Immanuel, terdapat 10 tersangka lainnya yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tarif Sertifikat K3 Digelembungkan

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat selisih mencolok antara tarif resmi dan tarif yang dipungut dari para pekerja untuk mendapatkan sertifikat K3.

“Dari tarif resmi sebesar Rp275 ribu, para pekerja harus membayar hingga Rp6 juta,” kata Setyo dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025.

Selisih dana tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu melalui perusahaan penyedia jasa K3. Dana hasil pungutan kemudian mengalir ke berbagai pihak, dengan total mencapai Rp81 miliar.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti belanja, hiburan, uang muka rumah, pembelian kendaraan roda empat, hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang diduga terafiliasi dengan penyedia jasa K3.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama