KPK Periksa Ketum Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno

1773202089862

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pembagian hasil tambang batu bara dari salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (PT Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 10 Maret 2026.

Penyidik memeriksa Japto selama sekitar empat jam di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.20 WIB. Usai pemeriksaan, Japto enggan banyak berkomentar kepada awak media.

“Tanya penyidik, dong. Kok, tanya sama saya,” kata dia.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Penetapan status tersangka terhadap ketiga korporasi tersebut diumumkan pada Februari 2026.

“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Budi Prasetyo pada 19 Februari 2026.

Tiga perusahaan batu bara yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi pada 18 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi batu bara di PT SKN. Penyidik juga menelusuri dugaan pembagian biaya komitmen kepada Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita dimintai keterangan mengenai produksi batu bara di PT ABP.

Nama Japto muncul setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

Sebelas mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.

Sementara itu, pengadilan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam praktiknya, Rita mematok tarif antara US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Dalam penyidikan perkara TPPU ini, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik turut menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi. Selain itu, KPK juga menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Sebagian lainnya disimpan di sejumlah lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News