KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak di DJP

1770904673345

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Kali ini, lima orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa para saksi berasal dari unsur aparatur sipil negara hingga pihak swasta. Mereka adalah Dwi Kurniawan (PNS), Murdani yang bertugas pada Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Jakarta Utara, Johan Yudhya Santosa selaku konsultan, serta Yurika dan Silvi Farista Zulhulaifah yang bekerja di bagian keuangan PT Wanatiara Persada.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.

Tiga tersangka merupakan pejabat dan pegawai DJP, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sementara dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Perkara ini berkaitan dengan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Pada September 2025, perusahaan melaporkan kewajiban pajak untuk tahun pajak 2023.

Hasil pemeriksaan awal tim KPP Madya Jakarta Utara menetapkan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah perusahaan mengajukan sanggahan, terjadi proses negosiasi yang diduga melibatkan pejabat pajak.

Melalui perantara konsultan pajak, pihak perusahaan diduga menyerahkan uang Rp4 miliar agar nilai kewajiban pajak diturunkan. Hasil akhirnya, jumlah yang harus dibayar menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menaksir selisih tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

“Penurunan nilai itu menyebabkan pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers sebelumnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP dan kantor PT Wanatiara Persada pada 13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait data pajak, bukti pembayaran, kontrak, serta perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan hari ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, sekaligus menguatkan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News