Sekda hingga Ketua KONI dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi kasus Wali Kota Madiun
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Di antara yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, serta Ketua KONI Kota Madiun, Edwin Susanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain dua nama tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, yakni Agus Pamuji dari BPN Kota Madiun, Joko Wijayanto selaku pengembang PT Puri Majapahit, Faizal Rachman dari pihak swasta, serta Nabil Abubakar Sungkar sebagai pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.
Dalam perkara ini, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan berbagai modus, mulai dari permintaan fee proyek hingga penerimaan gratifikasi. Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Maidi dikenakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam penyelidikan, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp350 juta dari pihak STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait pengurusan izin akses jalan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi permintaan sejumlah dana dari pelaku usaha di Kota Madiun, termasuk sektor perhotelan, ritel modern, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, ia diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.
Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, Maidi disebut sempat meminta fee sebesar 6 persen. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi sekitar 4 persen atau setara Rp200 juta.
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

