KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta

1777356064529
Penyidikan kasus DJKA Kemenhub kembali diintensifkan usai penetapan eks Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka

JAKARTA, NYARINGiNDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam proses tersebut, KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/4/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Robby diketahui merupakan staf ahli Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi. Ia juga pernah menjabat posisi serupa saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Hingga kini, belum diungkap materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Penyidikan kembali diintensifkan setelah KPK menetapkan mantan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.

Sudewo diduga menerima fee dari proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dugaan penerimaan tersebut disebut melalui perantara orang kepercayaannya.

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka usai OTT di Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Juru Bicara KPK menegaskan, perkara ini tidak berkaitan dengan jabatan Sudewo sebagai kepala daerah.

“Perkara ini bukan terkait jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub,” ujar Budi.

Sebagai anggota legislatif, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk Kementerian Perhubungan. Namun, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dari proyek di DJKA kepada yang bersangkutan.

“Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain,” kata Budi.

 

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News