Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Rabu (25/2/2026). Saksi yang dipanggil antara lain tim sukses Bupati Pati yang dikenal sebagai Tim 8 serta sejumlah kepala desa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pengisian jabatan perangkat desa, termasuk dugaan adanya perintah pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Dikonfirmasi mengenai perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Perintah tersebut dari saudara SDW,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.
Selain mendalami dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan, penyidik juga menelusuri peran tim sukses Sudewo dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pati. KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang dalam sejumlah proyek.
“Ada plotting-plotting yang dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam proses ataupun pelaksanaan proyek pengadaan tersebut,” kata Budi.
Dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa, KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Ketiganya diduga merupakan orang kepercayaan Sudewo yang berperan sebagai operator lapangan untuk mengumpulkan uang dari para kandidat perangkat desa.
Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Perkara dugaan jual-beli jabatan ini bukan satu-satunya kasus yang menjerat Sudewo. KPK juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik menduga Sudewo menerima aliran dana proyek tersebut saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
