KPK Perluas Penyidikan Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

IMG 20250927 224735

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Salah satu aspek yang didalami ialah aliran dana yang diduga mengalir kepada Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah menelusuri dugaan penerimaan tersebut, termasuk memetakan peran sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati dana hasil pemerasan pengurusan RPTKA. Pendalaman dilakukan guna mengurai konstruksi perkara secara utuh, baik dari sisi penerima maupun pemberi.

Pengakuan di Persidangan

Nama Risharyudi mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 12 Februari 2026. Dalam keterangannya sebagai saksi, ia mengakui pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Haryanto, yang saat itu menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024.

Risharyudi menyebut pernah menerima Rp10 juta menjelang periode pemilu 2024, yang menurut pengakuannya digunakan untuk membeli tiket perjalanan ke Sulawesi Tengah. Selain itu, ia juga mengakui menerima 10 ribu dolar AS dari Haryanto. Dalam persidangan, ia memperkirakan nilai tersebut setara sekitar Rp150 juta saat itu.

Uang tersebut, kata dia, dipakai untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas melalui lokapasar daring. Ia juga membenarkan pernah menerima tiket konser grup musik Korea Selatan Blackpink, meski tiket tersebut disebut tidak digunakan.

Risharyudi, yang sebelumnya pernah menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah, menyatakan komunikasi dengan Haryanto terjadi dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim asistensi menteri.

Dalam persidangan, ia mengaku total menerima dua kali pemberian uang—Rp10 juta dan 10 ribu dolar AS—serta beberapa kali menerima rokok. Ia menegaskan tidak ada penerimaan lain di luar itu.

Perkara Pemerasan RPTKA

Kasus ini menjerat Haryanto atas dugaan pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker lainnya, termasuk Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Suhartono, serta beberapa aparatur lain di lingkungan kementerian. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para pemohon izin tenaga kerja asing.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring pendalaman aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam konstruksi dugaan pemerasan tersebut.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News