Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk mengkondisikan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji. Upaya tersebut diduga dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada pihak terkait.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dana yang ditawarkan itu berasal dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini dibentuk dan bersidang untuk memberikan sesuatu,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, nilai uang yang disebut-sebut akan diberikan tersebut mencapai sekitar 1 juta dolar AS. Namun, tawaran itu disebut ditolak.
KPK juga mengungkap bahwa pengumpulan fee dari biro travel haji diduga dilakukan oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dalam perkara ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Permintaan uang fee atau komitmen fee kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah dari IAA,” ujar Asep.
Pada penyelenggaraan haji 2024, para biro travel diduga diminta membayar minimal 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah. Ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, Gus Alex diduga memerintahkan pengembalian dana yang telah dikumpulkan dari para biro travel.
Perintah tersebut disampaikan kepada pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia saat itu, yakni Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
“IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK,” kata Asep.
Meski demikian, KPK menyebut sebagian dana fee tersebut masih tersimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Yaqut maupun Ishfah Abidal Aziz terkait dugaan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada musim haji 2024. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
KPK menyebut pembagian kuota tambahan dilakukan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota. Padahal, berdasarkan aturan, pembagian seharusnya sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan meningkatnya porsi kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.
KPK juga menemukan praktik pemungutan fee pada penyelenggaraan haji 2023 dengan besaran sekitar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Saat ini Yaqut telah ditahan oleh KPK, sementara Ishfah Abidal Aziz belum ditahan.
Terkait perkara tersebut, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jemaah, dengan mempertimbangkan keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut mengeklaim tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Namun KPK menilai alasan penggunaan prinsip hifdzun nafs tidak selaras dengan tujuan awal pemberian tambahan kuota haji bagi Indonesia.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

