KPK Selidiki Aliran Dana Nonbudgeter Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya dana nonanggaran (nonbudgeter) sebesar Rp 200 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. Salah satu pihak yang sedang didalami adalah Ridwan Kamil.

KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan dana nonbudgeter tersebut. Aset yang disita tidak hanya atas nama Ridwan Kamil, tetapi juga aset lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK pada Selasa, 2 Desember 2025.

Sementara itu, Ridwan Kamil membantah mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Ia mengatakan bahwa kegiatan bisnis atau aksi korporasi badan usaha milik daerah merupakan urusan teknis internal, bukan kewenangan gubernur secara langsung.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait dana iklan tersebut, baik dari direksi, komisaris, maupun kepala biro selama dirinya menjabat sebagai gubernur. Karena itu, ia menegaskan tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto.

Tersangka lainnya berasal dari pihak pengendali sejumlah agensi periklanan. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Berita Utama